_
Pilih Bahasa    
 Cari Karir
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Dapat Pekerjaan Baru
Angkutan Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Karyawan (Hybrid)

Lokasi Kampus (Map)
Keragaman Variasi Foto
Kelebihan

Penerimaan Mhs
Uang Kuliah
Pelayanan Terpadu - Seleksi
Uraian Komplet

Program Studi

Layanan Penting
Daftar Website Seluruh PTS
Daftar Website Program Reguler
Daftar Website Program Pascasarjana (S2)
Daftar Website Kuliah Karyawan
Daftar Website Perkuliahan Paralel
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Berbagai Info
 Download Brosur
 Waktu Salat
 Buku Tutorial
 Ensiklopedia Bebas
 Permintaan Beasiswa
 Jadwal Ujian Try Out




PROGRAM KULIAH KARYAWAN
S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
Untuk menaikkan karir atau mendapat pekerjaan baru, maka pilihan pintarnya yaitu menjadi mhs PTS tsb
Lihat juga :   ⊚ Kelas Gratis   ⊚ Sistem Perkuliahan   ⊚ Download Brosur   ⊚ Pendaftaran Online   ⊚ Permintaan Keringanan Uang Pendidikan Formal   ⊚ Maksud & Tujuan   ⊚ SKS yang ditempuh & Jml Semester   ⊚ Waktu Kuliah & Dosen
Lihat juga :   ⊚ Kuliah Pagi   ⊚ Program Pascasarjana (S2)   ⊚ Reguler Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kuliah, karyawan, hybrid, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama program
Program Kuliah Karyawan   ☜   https://extension-tuition-program.nomor.net   ☜   Kualitas Peminatan A+
Pusat Layanan 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     HP : 081 1110 4824 - 27
_